KIP Kuliah 2024 : Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah mengumumkan bahwa program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) akan dibuka kembali untuk tahun 2024.

KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus. Pendaftaran KIP Kuliah akan dimulai bersamaan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.

Prosedur pendaftaran KIP Kuliah akan dimulai pada 14 Februari 2024, bersamaan dengan jalur penerimaan mahasiswa baru melalui SNPMB dan jalur mandiri setiap PTN.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Sejumlah persyaratan peserta untuk mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah sebagai berikut:

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
  • Usia pendaftar maksimal 21 tahun
  • Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi
  • Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Selain itu, calon penerima memiliki potensi akademik yang baik tapi mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Lebih lanjut, pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan dukungan bukti dokumen yang sah, seperti:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu
  • Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Cara Daftar KIP Kuliah 2024

Tata cara mendaftar program KIP Kuliah 2024 dari Kemendikbudristek sebagai berikut:

  • Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  • Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif
  • Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan
  • Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Admin STIE Nusantara Makassar

Bagikan:

Related Post